Buah Manis Kejujurannya, Richard Banyak Dapat Dukungan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Februari 2023 02:56 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai banyaknya dukungan terhadap terdakwa kasus pembumuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer merupakan buah manis dari kejujurannya dalam pengungkapan kasus ini hingga terang benderang. "Bahwa kejujurannya itu membuahkan dukungan publik yang cukup luas. Dukungan datang berupa kehadiran secara fisik maupun nonfisik seperti yang disampaikan melalui surat, media sosial, hingga memberikan hadiah kepada Eliezer," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip pada Senin (6/2). Tak hanya itu saja, Edwin bahkan menyebut dukungan tersebut seperti vitamin bagi Richard Eliezer yang juga mendapatkan dukungan dari letingnya di korps Brimob. "Dukungan itu jadi semacam vitamin, nutrisi bagi Richard Eliezer, bahwa dia tidak sendiri," ungkap Edwin. Di sisi lain, Edwin melihat, sebenarnya bukan soal justice collaborator-nya, buat Eliezer sisi yang jauh lebih penting dari perkara ini adalah kejujurannya itu. Di mana, kata dia, kejujurannya membuat Richard Eliezer lebih lepas atau bebas. "Dibanding sebelumnya dia menjalani skenario Ferdy Sambo," ungkapnya. Diketahui, dukungan terhadap Richard Eliezer terus mengalir dari letingnya yakni Bharapana Nusantara 46. Hal itu ditunjukkan saat mereka turut menghadiri sidang pleidoi Richard Elizer di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1) lalu. Mereka berharap, Majelis Hakim dapat membebaskan Richard Eliezer dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bisa bergabung lagi ke kesatuannya di Brimob Polri. “Kami dari letingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara, datang ke sini untuk mendukung Richard Eliezer, untuk (dukungan dapat) dibebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kami,” kata teman satu Angkatan Terdakwa Richard Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi. Diketahui, pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini telah dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir Yosua. "Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya. Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, rencananya sidang digelar pada 15 Februari mendatang.