Tak Punya Dasar Yuridis, JPU Minta Pledoi Arif Rachman Ditolak

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Februari 2023 22:23 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi), terdakwa Arif Rachman Arifin atas kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo. Dalam hal ini, majelis hakim tetap menghukum terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara. "Kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (6/2). Selain itu, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menolak pledoi kubu Arif serta menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pihaknya. "JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jum'at (27/1)," ungkap JPU. Menurut JPU tidak ada bukti Arif melakukan tindak pidana karena unsur paksaan dari atasannya Ferdy Sambo dan jufga daya paksa yang didalilkan terdakwa Arif tidak terbukti. Sebab kata JPU, Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin. "Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin,” ungkap JPU. Arif diketahui telah dituntut satu tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik dan merintangi kasus pembunuhan Brigadir J. Arif Rachman melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.