Polri Incar TPPU KSP Indosurya, Akankah Henry Surya Masuk Penjara Lagi?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Februari 2023 00:55 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kali ini tindak pidana yang diusut berbeda dengan pidana sebelumnya. "Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (6/2). [caption id="attachment_520813" align="alignnone" width="680"] Brigjen Pol Whisnu Hermawan (Foto: MI/Aswan)[/caption] Menurut Whisnu, pihaknya kini mengusut dugaan penghimpunan dana dan memperdagangkan produk yang sama seperti perbankan. Kemudian keterangan palsu dalam akta otentik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," tukasnya. Diketahui, Kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tengah menyita perhatian publik. Berdasarkan penyidikkan Bareskrim Polri, KSP Indosurya telah memutarkan dana kelolaannya sebesar Rp106 triliun dan dialiri ke perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan koperasi itu mau pun pemiliknya yakni Henry Surya. Meskipun begitu, majelis hakim memutus vonis bebas Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya dari segala dakwaannya. Hal itu berdasarkan putusan hakim terhadap Henry Surya sebagaimana tertera pada Putusan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. yang menyatakan bahwa "Menimbang, bahwa dari urian-uraian tersebut diatas, hal mana pertimbangan tersebut telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Pertama dimana telah dinyatakan bahwa perkara a quo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata, oleh karenanya dari dakwaan kedua pertama ini juga dapat dinyatakan bahwa perkara aquo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata (Onslag van recht vervolging), oleh karenanya terhadap terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum". [caption id="attachment_520815" align="alignnone" width="641"] Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat membacakan vonis terdakwa Henry Surya[/caption] "Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan". "Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera agar terdakwa dibabaskan, maka kepada terdakwa dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya". (Wan) #Henry Surya