Korupsi Rp 3,4 Triliun, KPK Usut 11 Debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 15:23 WIB
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi atau fraud pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. 

Lembaga antirasuah itu tengah memeriksa dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian kredit pada 11 perusahaan debitur LPEI. "11 Debitur, karena sedang berjalan. Sementara informasinya itu dulu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (18/7/2024).

Menurut dia, KPK sementara menerapkan penyidikan umum terhadap daftar 11 debitur tersebut. Penyidikan korupsi akan dilakukan usai penyidik menemukan informasi dan bukti tindak pidana pada proses pemberian kredit tersebut.

Asep juga mengatakan, penyidik berupaya secepatnya menetapkan para tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, prosesnya akan lebih panjang karena penyidik harus memeriksa keterlibatan seluruh pihak yang berada pada struktur kepengurusan 11 perusahaan debitur. "Ini ada 11 perusahaan, masing-masing kan memiliki kepengurusan masing-masing," kata dia.

Sementara itu, soal saksi-saksi dan tersangka yang diperiksa, KPK mengklaim semua tergantung pada kebutuhan penyidikan nantinya. "Pemanggilan saksi/tersangka bergantung kepada kebutuhan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada Monitorindonesia.com, Selasa (23/7/2024).

Pada awalnya, KPK sebenarnya hanya membuka penyidikan pada tiga penyaluran kredit bermasalah LPEI ke tiga debitur yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMJL. 

Secara lebih detil, LPEI memberikan kredit kepada PT PE sebesar Rp800 miliar; PT RII sebesar Rp1,6 triliun; dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Total dugaan kerugian negara setidaknya mencapai Rp3,4 triliun. 

Dalam kasus ini, KPK pun telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan perjalanan luar negeri kepada empat nama terkait penanganan kasus korupsi LPEI. 

Meski tak detil, empat nama tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pengusaha swasta. Dalam waktu dekat KPK akan menetapkan tersangka. (ar)