KPK Cecar Pejabat Kemnaker Terkait Penggunanan Uang Hasil Pemerasan Izin TKA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Ditjen Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Lavotas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Memey Meirita Handayani (MMH) sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana dalam kasus ini atas nama tersangka Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

“Terhadap saksi MMH, penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW,” kata Budi, Senin (13/10/2025).

Pemeriksaan terhadap Memey dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/10/2025) pekan lalu.

Selain memeriksa Memey, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya di Polres Karanganya, yakni seorang Notaris bernama Ary Primadyanta dan Ahmad Yuni Maarif selaku pihak swasta.

Saat memeriksa keduanya, Budi menjelaskan bahwa penyidik mendalami 26 aset berupa tanah dan bangunan atas nama tersangka Haryanto dan Jamal Shodiqin yang telah disita lembaga antirasuah di wilayah Kabupaten Karanganyar. 

"Dalam pemeriksaan tersebut, saksi saudara AP dan AYM didalami terkait dua puluh enam bidang aset tanah milik tersangka JS dan HY yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker