KPK Periksa Eks dan Pegawai Antam terkait Korupsi Anoda Logam antara Antam dan Loco Montrado


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan dan pegawaiPT Aneka Tambang (Antam) Tbk. sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado, Senin (13/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Empat saksi tersebut adalah Abisetyo Arrozao Wijaya, Financial Reporting and Costing Manager di kantor pusat PT Antam yang juga pernah menjabat Accounting, Tax, and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam; Ade Prasetyo, Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit Antam;
Adrian Pratama, mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP LM Antam periode 2016–2018; serta Agung Kusumawardhana, Project Management Office Engineer Antam yang sebelumnya menjabat Silver Refinery Assistant Manager UBPP LM Antam periode 2014–2018.
Adapun KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan emas antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
Penyitaan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sebagai bagian dari pengusutan kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga tindak pidana korupsi terjadi dalam kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Siman sempat dibatalkan melalui gugatan praperadilan, namun KPK kembali menetapkannya dalam kasus yang sama.
Selain Siman Bahar, mantan General Manager UBPP LM Antam Dody Martimbang, juga telah diproses hukum. Ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar terkait pengolahan anoda logam saat menjabat pada 2017. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan Dody turut memperkaya Siman Bahar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 100,79 miliar sesuai hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam dakwaan, Dody disebut menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa persetujuan direksi dan tanpa melibatkan tim riset, pengembangan bisnis, maupun manajer risiko hukum Antam.
Dody dan Siman juga sepakat menyerahkan anoda logam (dore) untuk diproses dan ditukar dengan emas, meski proses tersebut tidak melalui kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan, serta menghasilkan kadar emas yang tidak sesuai dengan kewajiban Antam kepada mitra kontraknya.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta komentar kepada Corporate Communication Manager (Corcom) Ardian Ganang. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Ardian belum merespons.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK AntamaBerita Terkait

Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...
6 menit yang lalu

Terlibat Korupsi Dana Pokir, Anggota DPRD OKU Fraksi PPP, Hanura dan PDIP Dipecat!
43 menit yang lalu