Disepakati Rp 90 Juta, Dokumen Ini Beberkan Rincian Komponen Biaya Haji Tahun 2023

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2023 18:02 WIB
Jakarta, MI - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya menyepakati biaya haji tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Namun, skema atau komposisi tersebut mendapat reaksi keras dari Komisi VIII DPR RI. Singkat cerita, akhirnya pada, Rabu (15/02/2023) malam, pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji putus diangka Rp 90.050.637,26. Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, Rabu (15/02/2023) malam, yang didapat tim redaksi dari sumber terpercaya, biaya haji sebesar Rp 90 juta tersebut terdiri atas sejumlah komponen. Berikut paparan dokumen rincian biaya haji tahun 2023 yang telah disepakati DPR dan pemerintah yang berhasil didapatkan: Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda "Pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M,” disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati: a. Asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah; 1) 1 USD sebesar Rp15.150. 2) 1 SAR sebesar Rp4.040,- b. Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR), c. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan pengadaan mata uang asing yang dibutuhkan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M dengan harga terbaik dan dengan prinsłp. syari'ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid. 2. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepaketi besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari: a. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung Oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, meiiputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. b. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanen di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67. 3. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran BPIH lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebagai berikut: a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan. b, BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah Junas tunda tahun 2020 sebesar Rp845.708.OOO.OOO. 4. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati bahwa dengan besaran Bipih sebagaimana diuraikan pada angka 2 di atas, diberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan, pada kelompok jemaah haji sebagai berikut: a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta. b. Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta. 5. Nilai Manfaat Keuangan Haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M bersumber dari: a. Nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan. b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan. c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji. 6. Komisi VIII DPR RI menyetujui besaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH meliputi: a. Besaran Nilai Manfaat Keuangan Haji tahun berjalan yang digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/ 2023 M diproyeksikan sebesar Rp7.1 Triliun. b.  Alokasi nilai manfaat yang didistribusikan untuk Rekening Virtual sebesar Rp2.1 Triliun. Dengan catatan persetujuan tersebut dapat direvisi jika terdapat perubahan pada perolehan atau kinerja pengelolaan keuangan haji di tahun berjalan. Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI mendorong BPKH untuk meningkatkan capaian persentase Nilai Manfaat secara berkala untuk mendukung keberlangsungan keuangan haji. 7. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati: a. Jumlah lama masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 (empat puluh) hari. b. Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna). c. Menu katering untuk Jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia. Living cost (biaya hidup) bagi jemaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah. f. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Jemaah haji dan optimalisasi penyerapan anggaran, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar komponen anggaran yang telah ditetapkan, yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. 8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati: a. Kuota untuk petugas haji sesuai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 4.200 orang. b. Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4% dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang. a Jumlah kuota untuk pengawas internal sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 67 orang dan jumlah kuota pengawas eksternal 60% (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 101 orang. d. Kuota untuk pengawas eksternal diperuntukkan bagi DPR RI sebanyak 84 orang, DPD RI sebanyak 5 orang, dan BPK RI sebanyak 12 orang. 9. Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI Pemerintah untuk: a. Memastikan tercapainya kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji yang optimal sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. b. Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal pendaftaran haji. c. Menetapkan kebijakan rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala. d. Mendorong jemaah haji tunggu untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan. e. Mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas. Menginventarisasi aset Barang Milik Haji (BMH) dan mengupayakan perpindahan status aset BMH ke Barang Milik Negara (BMN) secara berkala. g. Memperbaiki perencanaan penyusunan BPIH dengan menindaklanjuti temuan BPK. h. Meningkatkan diplomasi dan lobi untuk mengupayakan tambahan kuota haji tahun berjalan. i. Merekomendasikan kebijakan agar jika terdapat tambahan kuota dapat dialokasikan untuk jemaah haji reguler dengan pembebanan biaya BPIH penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. j. Merekomendasikan untuk membicarakan dengan berbagai pihak mengenai kuota haji reguler yang tidak terserap pada tahun berjalan untuk dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. k. Besaran nilai manfaat Haji Khusus akan dilakukan pembahasan dalam rapat secara khusus. Lebih jelasnya lagi, dapat melihat Dokumen Pengesahan BPIH ini, disini 'Pengesahan BPIH 2023'