PN Jaksel Segera Nyatakan Putusan Richard Eliezer Inkracht

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Februari 2023 11:11 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, segera menyatakan putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang telah divonis 1,5 tahun penjara, inkracht atau berkekuatan hukum tetap, jika tidak melakukan upaya banding hingga pada hari ini. “Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” ujar Djuyamto, Rabu (22/2). Diketahui, Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Sementara itu, Kejagung sebelumnya menyatakan tidak akan melakukan banding atas vonis ringan terhadap mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu. #Putusan Richard Eliezer Inkracht