Sidang Etik Bharada E Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Februari 2023 11:04 WIB
Jakarta, MI - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pada hari ini, Rabu (22/2). Sidang etik itu bakal digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta. "Hari ini sidang KKEP Bharada E," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2). Diketahui, Bharada E adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis terhadap Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan segala aspek di sidang etik tersebut. “Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung,” kata Listyo, Selasa (21/2).