Bidik Bukti TPPU di Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Bakal Periksa Lagi Presenter TV Brigita 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2023 09:24 WIB
Jakarta, MI - Dalam rangka untuk pembuktian TPPU di kasus Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal memeriksa lagi Presenter TV Brigita Manohara yang sebelumnya juga telah diperiksa sebanyak dua kali. Brigita sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta. Uang tersebut berasal dari tersangka Ricky Ham. Kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pihaknya akan mendalami dan menganalisa lebih lanjut, apakah uang yang diterima Brigita sebelumnya keterkaitan langsung dengan TPPU atau tidak. "Tentu kebutuhan untuk memeriksa seorang sebagai saksi, termasuk apakah nanti saksi dimaksud (Brigita Manohara) akan dipanggil kembali, kami nanti akan informasikan lebih lanjut," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dikutip pada Rabu (23/2). "Karena kita tahu pelaku TPPU itu bisa ada juga yang kita sebut dengan pelaku pasif. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan ke sana. Sejauh ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, uang senilai Rp 480 juta," imbuhnya. Diketahui Brigita sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim penyidik KPK, yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan Jumat, 29 Juli 2022. Pada dua pemeriksaan itu, Brigita dicecar soal aliran uang dari tersangka Ricky Ham. Brigita juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta pada Selasa, 26 Juli 2022 ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diakuinya berasal dari Ricky Ham atas profesinya sebagai presenter TV dan juga konsultan. Kini, KPK resmi menahan Ricky Ham sejak Senin (20/2) kemarin. Ricky Ham berhasil ditangkap pada Minggu (19/2) usai menjadi buronan KPK selama 7 bulan. #KPK Bakal Periksa Lagi Presenter TV Brigita