Ini Alasan Polri Pertahankan Richard Eliezer

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2023 19:48 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2). Dari hasil pemeriksaan yang berjalan sekitar tujuh jam dan 22 menit, Richard Eliezer dinyatakan masih bisa dipertahankan sebagai anggota Polri aktif atau berdinas lagi. Setidaknya ada sembilan poin pertimbangan yang menjadi dasar KKEP untuk keberlangsungan karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Kepolisian RI. "Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Atas pertimbangan sembilan poin tadi, lanjut Ramadhan, KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri. Selain itu diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri. "Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," jelasnya. Berikut sembilan poin pertimbangannya: 1. Terduga pelanggar atau Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana; 2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan; 3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi; 4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka; 5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari; 6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf; 7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan; 8. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh; 9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. Diketahui, dalam sidang Richard Eliezer ini, Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting mengambil peran sebagai pimpinan sidang kode etik. Ahmad Ramadhan mengatakan selain ketua, ada pengawas jalannya sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni. "Anggota Komisi dari Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, yakni Kombes Hengky Widjaja juga hadir dalam sidang etik tersebut," ujar Ramadhan. Terdapat 8 orang saksi yang menjadi saksi dalam sidang kali ini, yaitu; Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, namun tidak bisa hadir karena masalah perizinan dan sakit. Adapun saksi yang hadir secara langsung adalah AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Sementara yang lainnya yakni Kombes MBP (sakit) dan Iptu JA (sakit) memberi kesaksian secara tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim sidang etik. Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara. Vonis terhadap Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.