Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo, Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Diperiksa Kejagung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Februari 2023 04:43 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tenaga ahli perencanaan jaringan transmisi inisial EHP, pada Rabu (22/2) kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan, karena EHP diduga mengetahui kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar tersebut yang merugikan negara sekitar Rp 1 trilun dengan total proyek sekitar Rp 11 trilun. Selain EHP, penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya. "Saksi MIR selaku general manager human development UI, A selaku managing partner ANG Lawfirm, ABHS selaku tenaga ahli perencanaan jaringan radio PT Nusantara Global Telematika, dan terakhir ES selaku tenaga ahli finansial dan bisnis telekomunikasi," jelas Ketut dalam keterangannya dikutip pada Kamis (23/2). Diketahui, kasus ini juga menyeret nama Menkominfo Johnny G Plate yang juga telah diperiksa belum lama ini. Meski Kejagung mengklaim bahwa telah menemukan alat bukti permulaan. Namun pasca diperiksa, politikus NasDem itu tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung juga membuka kemungkinan Johnny G Plate diperiksa lagi. Tak hanya itu saja, Kejagung juga sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi adalah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate. Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan 5 tersangka, yaitu; 1. Tersangka AAL (Anang Achmad Latif) yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran. 2. Tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan. 3. Tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. 4. Tersangka Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. 5. Tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga melakukan permufakatan jahat bersama tersangka AAL. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sebagai informasi, proyek pembangunan BTS 4G merupakan proyek yang meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower di daerah terpencil di seluruh Indonesia. Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi yang berada di bawah Kominfo.