Gegara Suka 'Pamer Harta', Jejak Aset Ayah Mario Dandy Satriyo Ditelusuri KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Februari 2023 21:29 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak aset ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II. Hal ini buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David yang merupakan anak pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri. Dan juga gegara Mario Dandy Satriyo yang disebut-sebut suka pamer harta/kemewahan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang merupakan Eselon III itu mencapai Rp 56,1 miliar. Namun KPK sendiri tetap mencari tahu soal kemungkinan ada aset lainnya yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu. Menurutnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, pihaknya akan menelusuri jejak harta Rafael mulai dari aset tanah, bank, asuransi, hingga bursa efek. "Kita ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lihat aset lain, ke bank kalau ada rekening yang belum dilapor dan belum ada isinya," ujar Pahala kepada wartawan, Kamis (23/2). Pahala menambahkan, bahwa dalam LHKPN juga tidak tercantum mobil Rubicon hingga motor gede yang diketahui kerap dipertontonkan Mario di media sosialnya. Diketahui, mobil Rubicon itu sendiri dibawa Mario saat melakukan penganiayaan terhadap David. Tak hanya itu saja, KPK juga akan memeriksa asosiasi asuransi untuk mengetahui apakah Rafael memiliki polis bernilai miliaran yang tak dilaporkan. "Kita ke bursa efek, mungkin saja dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilapor. Itu yang pertama yang kita lakukan," kata dia. Kemudian, kata Pahala, pihaknya juga akan menelusuri soal asal muasal harta yang dimiliki Rafael. Dirinya mengaku tenang jika harta Rafael bersumber dari warisan. "Kalau warisan kita agak tenang. Kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tua Rafael punya harta banyak, misalnya," ucapnya. Menurut Pahala, pihaknya akan mengundang Rafael untuk memberi klarifikasi apabila harta yang dimiliki bersumber dari hibah tanpa akta. "Kalau dia bilang hibah enggak pakai akta, itu sudah pasti kita undang. Jadi kalau nanti kita undang ada dua yang belum dilapor, soal harta dan hibah tanpa akta itu dari siapa," demikian Pahala.