KPK Beri Waktu 35 Hari ke 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Lapor Harta Kekayaan 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2023 12:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu 35 hari kepada 13.885 orang jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. "Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2). "Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," sambungnya. Dijelaskannya, bahwa pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019. Namun, kata dia, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu," ungkapnya. Lebih lanjut Ipi mengatakan ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif. "Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut," katanya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut. #13 Ribu Pegawai Kemenkeu #KPK