Terkait Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Mojokerto Rufis Bahrudin


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto, Rufis Bahrudin (RFB) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih, Senin (13/10/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, bukan anggota DPRD.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Feriawan Nur Rohmadi selaku Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International.
Berdasarkan catatan KPK, Rufis Bahrudin bersama Feriawan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.34 WIB.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi jelas menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPKBerita Terkait

KPK Cecar Pejabat Kemnaker Terkait Penggunanan Uang Hasil Pemerasan Izin TKA
17 menit yang lalu

KPK Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh di Kasus SYL
1 jam yang lalu