Sembako, Invoice dan Galon: Istilah Teddy Minahasa Transaksi Narkoba 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2023 08:20 WIB
Jakarta, MI - Ada tiga istilah Teddy Minahasa saat berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Anita atau "Mami Linda" yakni 'sembako", 'invoice', dan 'galon'. Tiga istilah ini kerap digunakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu saat melakukan transaksi narkoba. Linda menjelaskan runutan penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram milik Teddy yang kemudian diserahkan ke Kompol Kasranto yang saat itu mejabat sebagai Kapolsek Kalibaru. "Dody bilang, 'saya tanggal 24 (Oktober) itu sampai ke Karang Tengah, mau serah terima barang itu (sabu) di Tol Karang Tengah, di rest area. Saya nggak mau karena itu dekat rumah saya, 'kamu ke rumah saya aja', saya share loc, saya kasih alamat rumah saya," jelas Linda dalam sidang lanjutan kasus narkoba  Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2) kemarin. Menurut Mami Linda, istilah 'Sembako dari Padang' digunakan saat hendak bertransaksi dengan Kompol Kasranto yang diminta untuk menjual sabu Teddy Minahasa. "Akhirnya tanggal 24, jam 6 pagi Dody (Eks Kapolres Bukittinggi) sampai ke rumah saya membawa 5 plastik (sabu) itu, sampai di rumah saya telepon Kasranto, 'Mas, sembako dari Padang sudah datang'," bebernya. Majelis hakim kemudian bertanya kepada Saksi Linda mengenai istilah 'sembako' saat berkomunikasi antara Linda dengan Kasranto. "Sembako dari pada istilah dari siapa itu?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kepada Mami Linda. "Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," jawab Mami Linda. Linda menjelaskan semua istilah tersebut merujuk kepada penjualan sabu yang diperintahkan Teddy Minahasa. Hakim kemudian berkomentar mengenai istilah-istilah tidak biasa yang dilakukan Teddy kepada anak buahnya. "Hebat sekali istilahnya, nggak meragukan ini, swal istilah ini dari siapa?" tanya Hakim Jon. "Terdakwa (Teddy),"  jawab Linda lagi. Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.