Untung Rugi Penggabungan Perum PPD-Damri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Maret 2023 02:18 WIB
Jakarta, MI - Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 salah satu isinya Presiden Joko Widodo mengizinkan penyatuan dua BUMN angkutan umum, Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia/Angkutan Motor Republik Indonesia (Perum Damri) dan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Kedua perusahaan angkutan umum itu akan dilebur menjadi satu perusahaan. Pengaturan mengenai penggabungan kedua jasa angkutan umum tersebut Perum PPD dan Perum Damri dibawah pengawasan dan dilaksanakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melalui Kementerian BUMN menyatakan bahwa penyatuan kedua perum jasa angkutan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyehatkan dan menjaga kelangsungan operasional perusahaan sesuai dengan perkembangan jaman. Pemerintah berharap penyatuan keduanya menjadi langkah terbaik agar tidak terjadi tumpah tindih dikarenakan bidang bisnis yang sama, sehingga kedepan maksimal dalam perluasan pangsa pasar bisnis transportasi. Dalam pelaksaan penyatuan dua usaha transportasi itu bukan hal yang mudah dikarenakan pemerintah melalui kementerian BUMN harus memulai dari nol kembali. Pemerintah harus mengubah legalitas keduanya dalam akte pendirian perusahaan yang baru serta mempersiapkan kembali persyaratan legalitas lainya. Disamping legalitas, pemerintah juga harus melakukan perombakan besar-besaran terhadap susunan kepengurusan karyawan dan para pekerja dilapangan diantaranya supir dan tenaga mekanik dan lainya. Dan salah satu yang paling banyak membutuhkan biaya adalah perubahan fisik sarana dan prasarana kendaraan, seperti: gambar, warna, logo yang nantinya akan sisesuaikan dengan nama perusahaan yang baru. Armen Bonipasius, pegiat transportasi massal menegaskan bahwa pemerintah harus mengkaji ulang mengenai penyatuan dua perum jasa angkutan jakarta tersebut dengan melakukan perhitungan untung ruginya. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menjaga nama baik kedua jasa angkutan yang menjadi primadona dan ciri khas Kota Jakarta. "Pemerintah lebih bagus menata kembali trayek dan bisnis masing-masing jasa angkutan itu. Contohnya Perum PPD fokus untuk melayani Jabodetabek dan angkutan karyawan pemda sedangkan untuk Perum DAMRI trayeknya di fokuskan untuk antar kota antar provinsi penyanggah ibukota serta jasa kendaraan pariwisata," katanya kepada Monitor Indonesia, Rabu (15/3). Di sisi lain, beberapa warga Jakarta saat diwawancarai Monitor Indonesia, menyatakan tidak sependapat dengan adanya penyatuan dua badan usaha transportasi yang menjadi bagian kehidupan Jakarta. Sejarah Perum PPD Dikutip pada laman resmi https://www.perumppd.co.id/, bahwa Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) merupakan perusahaan milik pemerintah di bidang transportasi umum darat yang menjadi embrio dan pioneer perkembangan angkutan bus di Jakarta. Dimulai dengan angkutan umum trem pada tahun 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij – BVMNV). Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan Djakarta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 205 tahun 1961, Perusahaan berubah status menjadi Perusahaan Negara dibawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selanjutanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Pesero. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta. Sejarah Perum DAMRI Dikutip dari laman resmi https://damri.co.id/, bahwa pada masa pendudukan Jepang terdapat dua usaha angkutan, yakni Jawa Unyu Zigyosha yang menyediakan jasa angkutan barang dan Jidousha Sokyoku yang melayani angkutan penumpang. Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, barulah dua usaha angkutan tersebut diambil-alih oleh pemerintahan RI. Nama Jawa Unyuu Jidousha diganti Djawatan Pengangkoetan, sedangkan Jidousha Sokyoku menjadi Djawatan Angkutan Darat. Barulah kemudian pada 1946 pemerintah memutuskan untuk menyatukan Djawatan Pengangkoetan dan Djawatan Angkutan Darat. Penggabungan dua perusahaan inilah yang kemudian memunculkan nama Djawatan Angkaoetan Motor Repoeblik Indonesia atau DAMRI. Damri kemudian berubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan PP No. 233 Tahun 1961. Namun kemudian pada 1965, BPUPN dihapus dan Damri ditetapkan sebagai Perusahaan Negara (PN). Damri kembali beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan PP No. 30 Tahun 1984. Barulah setelah itu status Damri sebagai Perum disempurnakan dengan PP No. 31 tahun 2002. (SS) #Perum PPD-Damri

Topik:

damri Perum PPD