Dugaan TPPU Kemenkeu Bak "Hilang Ditelan Bumi" Usai Konferensi Pers?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Maret 2023 23:41 WIB
Jakarta, MI - Pasca konferensi pers antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani, kini giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menggelar konferensi pers terkait dengan transaksi Rp 300 trilun di lingkungan Kemenkeu. Pada konfernsi pers Mahfud MD dan Sri Mulyani hari Sabtu (11/3) kemarin telah dinyatakan bahwa temuan transaksi gelap itu bukan soal korupsi tetapi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun berbading terbalik pada konferensi pers pada hari ini, Selasa (14/3) yang mana PPATK menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun yang diberitakan media massa sebagai pergerakan uang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujar Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (14/3). Lantas, dengan konferensi pers itu kasus dugaan pencucian ini bakal selesai begitu saja? Menanggapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan jika tidak ada keyakinan dalam mengusut kasus dugaan TPPU itu, maka aparat penegak hukum (APH) patut didorong untuk turun tangan, yakni KPK, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Jadi harus tetap ditindak lanjut didalami pencucian uangnya oleh PPATK dan Bareskrim, Kejaksaan maupun dengan KPK. Harus tetap dijalani yang Rp 300 trilun itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitor Indonesia, Selasa (14/3). Selain itu, Boy sapaan akrabnya menilai penyelesaian kasus dugaan TPPU pada Kemenkeu itu tidak cukup pada konferensi pers saja. Pasalnya temuan transaksi gelap Rp 300 trliun oleh Menko Polhukam dari PPATK itu terdapat dugaan-dugaan terkait dengan pencucian uang. “Tidak cukup hanya konferensi pers saja, nanti hanya diketemukan hanya 10 % ya misalnya, itukan hanya 30 triliun besar loh itu," tandasnya. Alasan PPATK Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK, tegas dia, wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan. "Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," ungkapnya. "Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," terang Ivan. Maka dari itu, PPATK membantah bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang sudah beredar di publik. "Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya. PPATK Serahkan Dokumen Dugaan TPPU Sebelumnya, PPATK menyerahkan dokumen informasi hasil analisis dan jumlah nominal transaksi keuangan yang diduga terkait TPPU kepada Kemenkeu. "Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kemenkeu hari ini merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (13/3) kemarin. Ivan mengatakan penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu senantiasa diprioritaskan oleh PPATK, khususnya untuk membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu memperkuat akuntabilitas kinerja. "Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," kata Ivan. (Wan) #Dugaan TPPU Kemenkeu

Topik:

TPPU kemenkeu