Meski Dibawah Umur, Agnes Pacar Mario Dandy Satriyo Bisa Diproses Hukum Lewat Peradilan Anak

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Maret 2023 08:41 WIB
Jakarta, MI - Meski dibawah umur, Agnes (15) pacar Mario Dandy Satriyo bisa diproses hukum. Sebab, Agnes dinilai memiliki peran yang mendukung terjadinya penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor, David. "Agnes sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Rabu (15/3). Akan tetapi, Fickar juga menilai peran Agnes dalam kasus tersebut belum bisa dipastikan karena proses penyidikan masih berlangsung. "Sejauh mana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AGN dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama,” pungkasnya. Sebelumnya, Agnes berharap mendapatkan perlindungan kepada LPSK. Namun ternyata harapan Agnes untuk mendapatkan perlindungan itu ditolak. Diketahui, Agnes yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora itu status hukumnya meningkat menjadi pelaku kasus penganiayaan. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah menaikkan status Agnes menjadi pelaku. "Ada perubahan status dari Agnes yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku penganiayaan," ujarnya Hengki belum lama ini . Pihak Polda Metro Jaya juga menjelaskan anak di bawah umur tidak boleh disebut dengan status tersangka. Selain itu, sejumlah bukti baru pun ditemukan pihak polisi dalam kasus ini seperti chat WA, sejumlah video di hp serta rekaman CCTV di seputaran TKP. Sehingga dari bukti dan fakta tersebut, pihak kepolisian juga bisa melihat peran masing masing dari orang yang berada di TKP. #Agnes Pacar Mario Dandy Satriyo