Adu Bukti Gratifikasi Rp 7 M: IPW Lapor ke KPK, Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Maret 2023 04:41 WIB
Jakarta, MI - Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), Yogi Arie Rukmana tidak tinggal diam atas laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Bahkan dia mempersilahkan kepada Sugeng untuk melakukan pembuktian dalam proses hukum untuk menentukan siapa salah. "Ya gak apa-apa, monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," tegasnya usai melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik buntut laporan tersebut, Rabu (15/3) dini hari. Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Yogi mengeklaim, tudingan yang dibuat Sugeng dalam laporannya ke KPK itu tidak benar. "Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," tuturnya. IPW Lapor ke KPK Sebelumnya Sugeng mengaku turut membawa sejumlah bukti untuk laporan tersebut.  "Ada 4 bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer," katanya. Sugeng mengatakan laporan itu terkait dengan dugaan aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima Eddy melalui asisten pribadinya. "Ini terkait adanya aliran dana sekitar 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai aspri-nya," ungkapnya. "Dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana 7 miliar," sambungnya. Selain bukti transfer, IPW juga mengaku turut melampirkan bukti percakapan dalam laporannya. "Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang aspri-nya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," tandas Sugeng. Tak Ada Sangkut Paut Wamenkumham Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi itu. Ia bahkan tidak akan menanggapi hal ini secara serius. Pasalnya kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadi (asprinya). “Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya saudara YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW),” katanya. (LA) #Aspri Wamenkumham #Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana