Kejagung Temukan Saham Gorengan di Kasus DP4 Pelindo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2023 14:35 WIB
Jakarta, MI - Setelah memeriksa sejumlah saksi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan "saham gorengan" atau saham tidak produktif pada dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo digunakan untuk investasi bodong. “Itu hasil yang kami terima dari laporan yang kita evaluasi pemeriksaan 15 orang ternyata ada ‘saham gorengan’,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/3). Kendati demikian, Ketut belum menjelaskan siapa yang mengatur pembelian saham itu dan saham perusaahan apa saja yang dibeli. Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 148 miliar. Ketut Sumedana menerangkan, perkara dugaan tipikor di Dana Pensiun Pelindo telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana pensiun pada rentang 2013 sampai dengan 2019. "Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ungkap Ketut. Kata Ketut, erdapat sejumlah modus yang dilakukan pada masing-masing kegiatan investasi tersebut. Pertama, adanya fee makelar pada aktivitas investasi tanah oleh Dana Pensiun Pelindo. "Adanya fee makelar, harga tanah di mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," beber Ketut. Kedua, Dana Pensiun Pelindo dalam DP4 tidak melakukan analisa teknikal dan fundamental, khususnya menyangkut pembelian saham dan reksadana. Perusahaan juga abai dalam hal kehati-hatian ketika melakukan penyertaan modal pada salah satu perusahaan. "Tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar," jelas Ketut. Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud. #Saham Gorengan di Kasus DP4 Pelindo

Topik:

DP4 Pelindo
Berita Terkait