Pimpinan KPK Alexander Marwata Seangkatan dengan Rafael di STAN, Kasus Rafael Alun Cs Bisa Berhenti? 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2023 14:03 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut satu angkatan dengan Rafael Alun Trisambodo dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Keduanya lulus tahun 1986. Atas dasar itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bakal ada benturan kepentingan dalam penyelidikan mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) itu. "Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dikutip pada Kamis (16/3). Mengutip dari situs kpk.go.id, Alexander Marwata memang sempat meneruskan pendidikan di STAN selepas menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Yogyakarta. Saat di STAN Jakarta pada 1986, Alexander Marwata mengambil jenjang pendidikan D-IV jurusan Akuntansi. Setelah dari STAN, Alexander Marwata berkarier di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) hingga 2011. Pada 2010, pria kelahiran Klaten, 26 Februari 1967 itu pernah dipercaya menjadi kepala divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta. Dua tahun kemudian, ia berpindah tugas ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat. Di sana, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. KPK Pastikan Profesional Menanggapi hal ini, KPK menjamin hubungan personal tidak akan mempengaruhi penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun. "Menanggapi pendapat (ICW) itu, kami tentunya juga sudah sangat paham tentang ketentuan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3). Menurutnya, terkait satu alumni, satu angkatan dengan pegawai KPK itu kerap terjadi, namun tidak dapat memperbaharui proses hukum yang sedang berjalan. "Misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, sering kali terjadi karena kita semua makhluk sosial," jelasnya. Ali memastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur. "Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," ujarnya. Ali menekankan, pengambilan keputusan di KPK tidak pernah hanya atas dasar pendapat satu orang saja. Ia memastikan, kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk kerja sama tim dan tersistem. Keputusan lima pimpinan KPK diambil secara kolektif kolegial. “Artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja,” pungkasnya. Alex Kenal Baik Rafael Sementara itu, Alex membantah soal adanya benturan kepentingan sebagaimana pernyataan ICW. Pasalnya, ia mengklaim tidak memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun Trisambodo. “Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (16/3). Alex mengakui mengenal baik Rafael Alun Trisambodo. Namun, kedekatan itu telah disampaikannya dalam rapat yang membahas perkara Rafael di internal KPK. “Dalam rapat membahas perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” kata Alex. “Sebelum perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada 3 orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya,” tambahnya. Alex menambahkan, bahwa hubungan pribadinya dengan Rafael tidak akan mengganggu proses penyelidikan. Ia memastikan pimpinan KPK tidak akan mengintervensi penyelidik maupun penyidik. “Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi,” tandasnya. #Alexander Marwata Seangkatan dengan Rafael #KPK