Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Jaksel

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2024 14:23 WIB
Rafael Alun Trisambodo saat berpelukan dengan anaknya Mario Dandy Satriyo (Foto: Dok MI)
Rafael Alun Trisambodo saat berpelukan dengan anaknya Mario Dandy Satriyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan, yang disita sebagai barang bukti dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. 

Hal ini sebagaimana termaktub di dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael. 

“Amar Putusan PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak,” tulis situs Kepaniteraan MA dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (24/7/2024). 

Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono juga memerintahkan perbaikan status. 

Mereka meminta barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan ke Rafael. 

Rafael Alun dan Istri Disebut Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan Pencucian Uang hingga Rp 58 Miliar Artikel Kompas.id Adapun rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek. 

“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan itu. 

Kemudian, MA juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan. Lalu, uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan. “Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu. 

Sebelumnya, baik jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara. 

Perampasan itu juga bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.

Rafael juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan. Hukuman tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok pada 8 Januari lalu.