Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Kata Purbaya!
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia memastikan skema pemutihan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
"Jadi masih didiskusikan itu, siapa yang bayar nanti bebannya seperti apa nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Nanti kita akan sampaikan begitu saya dapat berita lebih jelas atau hasil pertemuan yang lebih jelas dengan Mensesneg," kata Purbaya kepada awak media, Jumat (10/9/2025).
Sebelumnya, Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah memang memiliki rencana melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Namun, ia menegaskan, kebijakan itu belum akan direalisasikan dalam waktu dekat karena masih membutuhkan kajian mendalam.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu melakukan perhitungan dan verifikasi menyeluruh terhadap data tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan peserta. Langkah ini penting agar pemerintah dapat menentukan besaran total tunggakan nasional sebelum memutuskan kebijakan pemutihan.
“Ada rencana seperti itu, tetapi mohon waktu karena pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan. Mohon sabar menunggu,” tutur Prasetyo kepada awak media, dikutip Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan, pemerintah sedang menyiapkan langkah konkret untuk menghapus beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Targetnya, proses itu bisa selesai pada November 2025.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan [November] ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” jelas Muhaimin dalam siaran pers, Kamis (1/10/2025).
Menurut Muhaimin, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.
Muhaimin menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab, melainkan bentuk kesempatan baru bagi peserta untuk kembali aktif berkontribusi agar keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan tetap terjaga.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan harapan baru bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini tidak dapat mengakses layanan medis akibat status kepesertaannya yang nonaktif karena menunggak iuran.
Topik:
bpjs-kesehatan iuran-bpjs purbaya-yudhi-sadewaBerita Terkait
 
    
    
        Purbaya Tegaskan Tak akan Lanjutkan Skema Burden Sharing dengan BI
29 Oktober 2025 09:28 WIB
 
    
    
        Menkeu Purbaya Ngaku Belum Tahu soal Kenaikan Tukin Kementerian ESDM
28 Oktober 2025 08:53 WIB
 
    
    
        Purbaya Tak akan Razia Pasar Senen, Fokus Cegat Balpres di Pelabuhan
27 Oktober 2025 15:49 WIB
 
     
