Pernyataan Waka KPK Alexander Marwata Disebut Halangi Penangkapan Harun Masiku!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juni 2024 11:33 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua IM57+ institute, Praswad Nugraha, Alex menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata yang mengatakan sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku dan dapat menangkap dalam waktu sepekan dapat menghalangi penyidikan. 

"Pernyataan Alex Marwata malah menghalang-halangi proses penyidikan dengan mengumumkan keseluruh dunia tentang keberadaan Harun Masiku sudah di ketahui, sehingga menghambat kerja-kerja penyidik yang sudah susah payah melakukan identifikasi keberadaan buronan HM," kata Praswad Nugraha dikutip pada Rabu (19/6/2024).

"Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu," tambahnya.

Peristiwa ini, kata Praswad justru menegaskan sulitnya menangkap Harun Masiku justru dikarenakan oleh pimpinan KPK sendiri. Dirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.

"Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai melalui TWK sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum," jelas dia.

Sebetulnya, menurut Praswad penyidik anti rasuah bukan belum mampu menangkap, tapi pimpinan KPK sendiri yang belum mau menangkap Harun Masiku. "Harun Masiku tidak akan tertangkap kecuali adanya pergantian kepemimpinan KPK karena sesuai pernyataan pertama, Pimpinan tidak berhenti menghalangi. Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap maka langkah pertama adalah memberhentikan Pimpinan KPK saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku dan soal ditangkap pekan ini hanyalah harapan dirinya. 

"Kan saya bilang semoga, mudah-mudahan. Posisi HM dimana saya gak tahu," kata Alex, Rabu, (12/6/2024).

Alex mengatakan pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK. Sementara dirinya bersama jajaran pimpinan antirasuah lain hanya dapat mendukung upaya penyidik saja. "Biar penyidik yang mencari. Pimpinan selalu mendorong penyidik untuk mencari keberadaan HM dan tangkap yang bersangkutan," tandas dia.

Kabur duluan lah!
Klaim pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menangkap Harun Masiku dalam 1 minggu, semoga "uji keberuntungan" ini  tuntas dan bukan sekedar janji pura-pura.

KPK seharusnya aksi nyata jadi langkah prioritas, bukan keluarkan pengumuman dulu. Kini saatnya buktikan ditangkap langsung saja dimanapun Harun Masiku berada atas orang yang melarikan diri (DPO) tersebut. "Kok malah KPK memberitakan dulu, ya makin bisa lari lagi lah," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/6/2024).

"Unik nih KPK, orang yang sedang melarikan diri atau bersembunyi kok diumumkan akan ditangkap, secara faktanya 1600 an hari (4 tahun lebih) pencarian KPK pun tidak mengetahui keberadaan DPO ini dan tidak tuntas," sambung Azmi.

Meskipun demikian, lanjut Azmi, semoga saja "uji keberuntungan" atas target pimpinan KPK sebelumnya yang selalu tertunda untuk selanjutnya pada era pimpinan saat ini mempunyai komitmen dan semangat untuk benar-benar mampu dan mau menangkap Harun Masiku ini terwujud segera.

"Apa yang diucapkan sama dengan praktiknya nanti dan bukan pula sekedar janji pura-pura sebab masyarakat nanti bisa krisis kepercayaan pada  pimpinan KPK," tegas Azmi.

Mengingat, tambah Azmi, karakteristik orang dan kasus ini ada irisan menghambat atau mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut perkara pidananya dengan dugaan turut sertanya pelaku lain dengan organ kekuasaan elite parpol termasuk untuk melihat keadaan.

Dan perbuatan guna menarik pertanggungjawaban secara hukum siapapun yang terlibat, siapa pengendali, siapa pemberi perintah termasuk yang memberikan sarana keuangan untuk menyuap komisioner KPU kala itu.

"Posisi dan keterangan Harun Masiku sangat strategis secara statusnya yang sudah dipecat dari keanggotaan partai apalagi dengan status buron (dpo)  yang jika dapat tertangkap ia akan "menyanyi yang kencang " untuk membuka tabir atas perbuatan korupsi dimaksud guna menarik pelaku lain yang diduga terlibat dalam perbuatan korupsi pemilu di era 2019 tersebut," tutup Azmi.