Kejagung Eksekusi Tanah Terpidana Megakorupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Maret 2023 00:36 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi tanah milik terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset sitaan itu dititipkan ke Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 dilakukan di Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (16/3). "Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 M2," kata Sumedana, Kamis (16/3). Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus. Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Sebelumnya, Kejagung merampas saham Rp 96 miliar. Saham aset Benny Tjokro itu akan dilelang untuk pengembalian kerugian keuangan negara. "Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/2). Adapun aset Benny Tjokro yang dirampas negara adalah sebagai berikut; - Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp 96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut. - Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015; - Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023; - Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya; - Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986; - Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009; - Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015; - Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; - Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021. "Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Sumedana. Adapun sita eksekusi aset itu dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Di mana, salah satu amar putusannya, Benny Tjokro, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. [caption id="attachment_498637" align="alignnone" width="644"] Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Foto: Doc MI)[/caption] Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya. MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun Benny Tjokro divonis nihil.