Kejagung Buru Aktor Lain Korupsi Tambang Seret Ismail Thomas Anggota Komisi I DPR

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Agustus 2023 15:14 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu aktor lain dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal pada PT Sendawar Jaya. Kasus ini telah menyeret Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas yang berperan memalsukan dokumen perizinan tambang tersebut, seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya. Kejagung menduga ada pelaku lain dalam pemalsuan dokumen tambang ilegal tersebut selain Ismail Thomas. Maka tidak menutup kemungkinan, Kejagung bakal menetapkan tersangka baru. "Jadi posisi kasusnya, beliau ini dengan orang lain yang belum ditetapkan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers di gedung bundar JAM Pidsus Kejagung, Selasa (15/8) malam. Atas hal inilah Kejagung menjerat Ismail Thomas dengan pasal penyertaan, sebab perbuatan liciknya dalam tindak pidana ini diduga dilakukan bersama orang lain. "Sehingga juga ditersangkakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," ujar Ketut. "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” tambah Ketut. Kini Ismail Thomas telah menjadi penghuni rumah tahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba. "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai dengan 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," pungkas Ketut. Untuk diketahui, bahwa kasus ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung. Saat itu, PT Sendawar Jaya menggugat secara perdata terhadap PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat. Sementara tergugat adalah PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat dan PT Black Diamond Energy. Kejaksaan Agung juga turut menjadi tergugat. Namun demikian gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan. Hakim dalam putusan itu mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kemudian hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan imateriil Rp10 miliar. Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas. Banding tersebut diputus pada 7 Agustus 2023. Pada tahap ini, pihak tergugat dan Kejagung dimenangkan oleh hakim. Amar putusannya yakni membatalkan putusan PN Jakarta Selatan nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt/Sel. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian putusan PT DKI Jakarta. Vonis tersebut dikeluarkan oleh Sirande Palayukan selaku ketua hakim, dengan Chrisno Rampalodji dan Berlin Damanik selaku anggota. Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Ismail Thomas. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya. Ismail Thomas terancam dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.  (Wan)