Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Maret 2023 00:44 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan bahwa persidangan AGAG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) bakal digelar secara tertutup. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, mengatakan bahwa penyelenggaraan sidang secara tertutup pada kasus yang menjerat anak di bawah umur merupakan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. "Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum, UU No 11 Tahun 2012," jelas Djuyamto kepada wartawan, Jum'at (24/3). Menurut Djuyamto, berkas perkara AG belum dilimpahkan ke PN Jaksel hingga sekarang. PN Jaksel, tambah dia, tidak melakukan persiapan khusus terkait sidang AG. "Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik, tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA (Mahkamah Agung)," ungkapnya. Djuyamto tidak menjelaskan soal pedoman yang akan dilakukan selama persidangan berlangsung nantinya. "Ketentuan pedoman saat sidang nanti saja kalau perkara sudah benar-benar dilimpahkan ke PN Jaksel," kata Djuyamto. Diketahui, berkas perkara pelaku AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa, 21 Maret 2023. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakse) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk segera disidangkan. Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Andi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas AG. Menurutnya, tim jaksa spesialis anak sedang menyempurnakan surat dakwaan perkara AG. "Hari ini sudah dilaksanakan penyerahan AG, anak berkonflik dengan hukum beserta barang buktinya. Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," kata Syarief. #Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo