Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Maret 2023 04:10 WIB
Jakarta, MI - Nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej kini jadi perbincangan hangat publik setelah dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Dugaan gratifikasi itu terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Laporan tersebut berujung pada pemanggilan terhadap Eddy sapaan akrabnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini untuk mengklarifikasi hal tersebut. Eddy mengatakan, klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia. Menurutnya, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," ucapnya. Eddy juga menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya, melalui asprinya, cenderung mengarah ke fitnah. Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut. “Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy. Terlepas dari hal tersebut, publik bertanya-tanya, berapa sih harta kekayaan orang nomor dua di Kementerian Hukum dan HAM itu? Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, Jum'at (24/3), jika merujuk Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Edward mengantongi harta dan kekayaan total Rp 25,3 miliar. Edward juga memiliki utang sebesar Rp 5,4 miliar sehingga sisa hartanya senilai Rp19,8 miliar. Dalam rinciannya, Edward tercatat memiliki sebidang tanah dan bangunan seluas 375 meter persegi di Sleman, Yogyakarta seharga Rp10 miliar. “Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000.000,” tulis laporan LHKPN. Selain itu Edward memiliki tiga buah mobil yang terbilang mewah yakni Honda Odysey tahun 2014 seharga Rp 314 juta; Mini Cooper 5 Door Matic tahun 2015 seharga Rp468 juta; dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp428 juta. Diketahui, dalam laporan Ketua IPW Sugeng, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM). Dugaan gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar. Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan Yogi. Menurut Sugeng, Eddy diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar dari Hermawan dengan termin yang berbeda. Gratifikasi pertama diduga diterima Eddy sebesar Rp 4 miliar melalui Yogi. Uang tersebut dikirim melalui bank BUMN. Pengiriman dana tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada periode April dan Mei 2022, masing-masing sebesar Rp 2 miliar. “Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH (Eddy),” ujar Sugeng. Sementara, pemberian kedua sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan secara tunai sekitar Agustus 2022. Hermawan disebut mendatangi kantor Yogi dan membayarkan Rp 3 miliar itu dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat (AS). Penyerahan uang tersebut terjadi di ruang kerja Yogi yang diduga atas arahan Eddy. “Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy) Agustus,” ungkap Sugeng. Sugeng mengatakan, uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah. “Saudara ZAS (Zainal Abidinsyah) dan HH (Hermawan) sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Jadi kecewa Saudara HH (Hermawan) sebagai pemilik IUP menjadi kecewa,” kata Sugeng. Selain itu, Sugeng juga mengungkapkan bahwa Eddy meminta Hermawan agar Yogi dan Yosi dijadikan komisaris di PT CLM. “Saudara EOSH (Eddy) meminta asprinya dua orang dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM,” kata Sugeng. Lantas, permintaan Eddy akhirnya dipenuhi Hermawan. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan akta notaris yang memuat nama Yogi sebagai komisaris. "Satu orang yang tercantum, Saudara YAR (Yogi) ini aktanya ya," ujar Sugeng. Dalam pelaporan ke KPK, Sugeng membawa empat barang bukti, di antaranya transaksi pengiriman dana dan bukti percakapan aplikasi pesan pendek. Dari percakapan tersebut mengindikasikan, kata Sugeng, Yogi dan Yosi terafiliasi dengan Eddy. "Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR (Yogi) dan YAM (Yosi) adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” demikian Sugeng.