Jelang Penentuan Status Hukum Johnny G Plate, Kejagung Garap 6 Saksi Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Maret 2023 15:38 WIB
Jakarta, MI -  Menjelang penentuan status hukum Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi yang diduga kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, pada Jum'at (24/3). Enam saksi itu berinisial MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manager Akuntansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI, ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS; serta ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI). "Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS, atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 itu. Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal saat Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Namun dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan diduga para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat. Alhasil, biaya yang harus dibayar negara terbilang mahal. Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Politikus NasDem itu sudah dua kali diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung dengan status sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sekitar 1 triliun itu. Pasca melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dan saksi-saksi lainnya, Kejagung bakal menggelar perkara dalam waktu dekat ini. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar target penyelesaian kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo. Menurut Febrie, penyidik Kejaksaan Agung tengah fokus pada dua hal. Pertama, pemberkasan lima tersangka korupsi dan kedua, melakukan gelar perkara dan diekspos sesegera mungkin terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate. Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jam Pidsus mengebut pemberkasan para tersangka. Alasannya, masa penahanan tersangka yang dibatasi hanya 20 hari dan perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHAP. “Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri,” katanya, Kamis (23/3). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah AAL selaku direktur utama Bakti Kominfo, GMS selaku dirut PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, serta IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran Tersangka Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Status Hukum Johnny G Plate