Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)
Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group, Rabu (1/8/2024) kemarin. Mulai dari Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (AF) hingga Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatra.

Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama korporasi. 

Yaitu AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu. "Saksi yang diperiksa, AF selaku Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/8/2024). 

Kemudian, tim Jampidsus juga memeriksa HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu; HRDS selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2000; dan UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Puspenkum)

"MBSB selaku mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu; AR selaku eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; dan MWD selaku mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu," lanjutnya.

Adapun, kata Harli, EH selaku mantan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatra juga turut diperiksa. 

Meski Harli tidak merincikan soal pemeriksaan ini. Namun, tujuan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara.  "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya. 

Kejagung sebelumnya, telah menetapkan lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara itu, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

Arief dihadirkan di persidangan
Arief Fadillah mengatakan lima anak perusahaan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak daerah.

Hal itu disampaikan Arief saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/10/2023) lalu.

Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah
Arief saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/10/2023) lalu (Foto: Istimewa)

Arief menjelaskan, PT Duta Palma Group hanya diwajibkan membayar dua jenis pajak tersebut. Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan kewenangan daerah. "Berdasarkan aturan, PBB kewenangan direktorat jenderal pajak," bebernya.

Hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola PT Duta Palma Group. Namun, Arief menjelaskan bahwa itu bukan urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan penjelasan dan kesaksian petugas Dispenda Kabupaten Indragiri Hulu sangat tegas bahwa grup dari Duta Palma sudah melaksanakan kewajiban bayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Dengan demikian, secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kita wajib pajak," kata Juniver.

Oleh karenanya, Juniver menilai bahwa kesaksian Arief Fadillah tersebut telah mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut PT Duta Palma Group tidak memiliki izin lahan. Sebab, ditegaskan Juniver, PT Duta Palma Group mengantongi dokumen yang sahih atas lahan yang digarap.

"Saya melihat dengan keterangan ini, dokumen yang kita miliki itu adalah sah, tidak ada masalah. Dan sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku. Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih kan," jelasnya. (an)