KPK: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 35,4 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Maret 2023 17:02 WIB
Jakarta, MI - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu segera disidangkan dan masa penahanannya beralih menjadi tahanan majelis hakim. "Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat Dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat. Ali mengungkapkan, Rijatono Lakka Rijaton selaku Direktur PT Tabi Bangun Papu telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar. Diduga, suap itu diduga diberikan agar Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.  Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud. "Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," ungkap Ali. "Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," imbuhnya. #Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 35,4 Miliar

Topik:

KPK Lukas Enembe