Polda Metro Limpahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Maret 2023 21:26 WIB
Jakarta, MI - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun, pelimpahan berkas tahap 1 untuk tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi berkas perkara sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Untuk berkas perkara Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (24/3) malam. [caption id="attachment_521979" align="alignnone" width="722"] Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: MI/Aswan)[/caption] Trunoyudo menerangkan, kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum. "Tidak ada kendala dalam proses penyidikan," katanya. Sementara itu, salah seorang pelaku anak yakni AG pacar Mario Dandy Satriyo akan menjalani diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, perkara terdakwa anak AGH alias AG dalam penganiayaan David Ozora, akan ditangani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Adapun, pelaksanaan diversi terhadap terdakwa Anak AG diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam Pasal 52. "Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3). [caption id="attachment_523166" align="alignnone" width="701"] Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto (Foto: MI/Aswan)[/caption] Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Adapun diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melimpahkan perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023. "Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar dia. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan dukum. Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan, AG pacar Mario Dandy dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. #Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas #Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas