Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Diperpanjang 30 Hari

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Maret 2023 00:20 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (25/3). Kalimat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023-23 April 2023. Dan Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023-6 Mei 2023. "Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang trrsangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," ujar Ketut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah AAL selaku direktur utama Bakti Kominfo, GMS selaku dirut PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, serta IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran Tersangka Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Tersangka Korupsi BTS Kominfo