JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2024 16:32 WIB
Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)
Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan penjara terkait dengan kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Adalah Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo dituntut 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Jaksa juga menuntut Feriandi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Feriandi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 386.300.000 subsider 3 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 386.300.000 dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti," kata jaksa.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Hal memberatkan tuntutan Feriandi Mirza adalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 T), memperkaya Feriandi Mirza sebesar Rp 386.300.000, serta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sementara hal meringankan tuntutan adalah Feriandi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi serta Feriandi merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Lalu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Elvanno Hatorangan dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2.400.000.000 subsider 3,5 tahun kurungan.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.400.000.000 dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti," kata jaksa.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," imbuh jaksa.

Jaksa meyakini Feriandi dan Elvanno melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Selanjutnya, Walbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli di Kominfo dituntut 4 tahun penjara. 

Jaksa meyakini Walbertus melanggar Pasal 22 dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tak benar dalam kasus tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Walbertus Natalius Wisang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Walbertus dengan denda Rp 200 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," ujar jaksa.

Dakwaan

Tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bersama-sama. 

Jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek BTS mencapai Rp 8 triliun.

Tiga anak buah Johnny G Plate itu adalah Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Walbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli di Kominfo dan Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo. 

Sidang perdana para terdakwa itu digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mereka didakwa melakukan korupsi proyek BTS bersama dengan Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Tindak pidana itu dilakukan pada 2020-2022.

"Bersama-sama dengan Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Windi Purnama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sampai dengan 2022," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jakpus.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," tulisnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.