Korupsi PDNS Sasar Kesaksian Eks Menkominfo Johnny G Plate


Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menyasar kesaksian mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jonny G Plate yang saat ini menyandang status terpidana dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.
"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, pada Jumat (4/7/2025) soal kapan akan diperiksa, Safri belum menjawab.
Menurut Safri, pengelolaan PDNS itu memang sudah direncanakan di era Rudiantara masih menjabat Menteri Kominfo. Johnny G Plate saat menjabat sebagai Menteri Kominfo saat itu sempat mengeluarkan surat edaran. Penyidik pun akan mendalami hal itu pada saat pemeriksaan yang akan dijadwalkan nanti.
"Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekukusi pelaksanaannya dari Pak Johnny G Plate. Ada surat edaran yang ditandatangani beliau," beber Safri.
Pengadaan PDNS ini di bawah tanggung jawab Dirjen Kominfo. Namun, kuasa pengguna anggaran pengelolaan PDNS berada di tingkat Sekretaris Dirjen Kominfo. Saat ini terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sedang dilakukan pemeriksaan. Di sisi lain, tim penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
"Penyidikan masih terus berlanjut, teman-teman penyidik sedang melakukan proses pemberkasan sambil kita menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP," jelas Safri.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kelima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS berinisial Samuel Abrijani Pangarep, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024; Budi Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.
Selanjutnya, Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi. Keempat, Ifi Asman Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.
Topik:
Johnny G Plate Korupsi BTS Kominfo Korupsi PDNS Kejari JakpusBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Mengingat Lagi Kasus Posisi Korupsi BTS, 11 Penerima Aliran Dana dan "Markus" Don Adam
14 September 2025 00:41 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB