Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Maret 2023 14:36 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tersebut. "Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambungnya. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy dalam kasus ini. Hal memberatkan, yakni Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy. Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Adapun pada Senin (27/3) lalu, empat anak buah Teddy sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma’arif. Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Linda dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut dengan pidana 17 tahun penjara