Korupsi BTS Kominfo Tampar Masyarakat, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 April 2023 00:23 WIB
Jakarta, MI - Skandal korupsi BTS Kominfo merupakan kasus yang memalukan dan membuat publik merasa tertampar. Pasalnya, program yang dicanangkan pemerintah untuk Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (D3) tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi. Namun pada akhirnya dikorupsi hingga merugikan negara Rp 1 triliun. Untuk itu, Ketua Umum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Adhiya Muzaki mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. "Ini skandal besar dan ada indikasi (dugaan korupsi). Kami mendesak Kejagung agar bisa membuka kasus ini. Ini korupsi besar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Kasus ini harus beres, tuntas hingga ke akar-akarnya," ujar Adhiya, Rabu (5/4). Menurutnya, program ini dimanfaatkan segelintir orang untuk mengeruk keuntungan. "Kita minta kasus ini (diusut) secara tuntas. Jika ada indikasi segera periksa, kalau alat bukti cukup segera Kejagung (menetapkan) menjadi tersangka kepada semua yang terlibat dalam skandal korupsi ini," pungkasnya Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Topik:

hmi BTS Kominfo