Sidang Banding Ferdy Sambo 12 April, Ketua Majelis Hakimnya Pernah Sunat Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 April 2023 16:32 WIB
Jakarta, MI - Sidang banding Ferdy Sambo dan terdakwa lain atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijadwalkan pada hari Rabu (12/4) mendatang.. Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, pihaknya akan membacakan hasil putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara terbuka untuk umum. Empat terdakwa itu meliputi Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan juga terdakwa Ricky Rizal.. "Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Jum'at (7/4). Berdasarkan lampiran data perkara banding tersebut, akan ada lima hakim utama yang ditunjuk untuk menangani sidang perkara banding para terdakwa itu. Lima hakim ini ialah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Hakim Singgih Budi Prakoso nantinya akan bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang perkara banding kasus Ferdy Sambo. Sedangkan Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi, akan bertindak sebagai hakim anggota. Sementara untuk kasus banding Putri Candrawati, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Untuk Hakim Mulyanto, nantinya juga akan ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim untuk sidang banding terdakwa Ricky Rizal dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Pada sidang kasus banding Kuat Ma' ruf, diagendakan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi. Soal hakim Singgih Budi Prakoso ini pernah menjadi sorotan karena memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dia juga tercatat memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dari 20 tahun menjadi 15 tahun dan memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.