Polri dan Kejagung Jangan Diam Saja Soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun Kemenkeu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 April 2023 01:53 WIB
Jakarta, MI - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) meminta Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak diam saja soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sebelumnya sudah diungkap Menko Polhukam Mahfud MD bersama PPATK dalam rapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Publik pun tertuju dengan temuan PPATK dan spekulasi-spekulasi yang bermunculan, baik dari pengamat hukum dan masyarakat bahwa ada suatu kejahatan yang luar biasa. "Kapolri dan Jaksa Agung harus segera menyambut bola secara proaktif dalam penyelesaian proses pencucian uang tersebut," kata Abdul Rachman kepada wartawan, Senin (10/4). Dengan demikian, lanjut dia, publik dapat mengetahui langkah-langkah dari sebuah proses hukum terkait dugaan pencucian uang yang telah mengemuka ke publik. "Tidak boleh diam. Kita lihat sampai hari ini mana langkah-langkah yang diambil lembaga penegak hukum, sehingga publik tahu siapa-siapa saja yang melakukan dugaan pencucian uang," ungkapnya. Lebih lanjut, dia menilai upaya dari penegak hukum penting untuk membuka secara terang tabir dugaan pencucian uang tersebut. "Persoalan ini bukan dana kecil, saya yakin dan percaya patut diduga ada gerbong atau kelompok yang terlibat dalam pencucian uang tersebut," ucapnya. Oleh karena itu, senator yang beken disapa dengan panggilan ART itu mendorong Polri dan Kejagung segera mengambil sikap karena publik menunggu fakta terkait transaksi mencurigakan tersebut. "Saya yakin dan percaya Saudara Mahfud MD bukan tipikal seperti itu, untuk mencari panggung. Harapan saya dan masyarakat tentunya menunggu reaksi proaktif para penegak hukum," pungkasnya. #TPPU Rp 349 Triliun Kemenkeu