KY Usul 24 Hakim Diberi Sanksi, Mengapa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 April 2023 04:39 WIB
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 24 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2023. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu terhadap 10 orang hakim, sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA. “Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim, KY juga telah memutus lima laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim. Namun, MA telah memberikan sanksi terlebih dahulu, sehingga KY tidak perlu mengenakan sanksi terhadap hakim atas laporan yang sama,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat menggelar konferensi pers penanganan laporan masyarakat triwulan pertama tahun 2023, di Jakarta, Rabu (12/4). Lebih lanjut Joko Sasmito merinci bahwa tujuh orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara tiga hakim lainnya dijatuhi sanksi sedang, dan empat orang hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi ini berasal dari delapan laporan yang diterima KY. “Untuk sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada tiga orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada empat orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada tiga orang hakim," jelasnya. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan dua orang hakim dijatuhi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun, dan dua orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat. "Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung,” ungkapnya. Ia juga memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Bahwa ada 1 hakim melakukan perselingkuhan, 2 hakim menerima gratifikasi, 1 hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, 9 hakim bersikap tidak profesional, dan 1 hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu dengan anak kandungnya. Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor. "Terperiksa yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh KY pada Januari sampai dengan Maret 2023 berjumlah 230 orang. Dari jumlah tersebut, ada 177 orang yang hadir memenuhi panggilan KY," ucap Joko. Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada periode ini telah dilakukan sidang panel terhadap 49 laporan, kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 68 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. Akhirnya, KY memutuskan bahwa 13 laporan terbukti melanggar dan 55 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. #KY Usul 24 Hakim#Sanksi#