Jaksa Mendakwa 2 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO Terima Suap Rp 6,2 Miliar


Jakarta, MI - Dua anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng menerima suap masing-masing Rp 6,2 miliar.
Adapun sidang dakwaan digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Majelis hakim yang mengadili dan menjatuhkan vonis lepas perkara migor tersebut diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Uang itu diterima dari terdakwa korporasi yang mereka adili.
Total suap yang diterima majelis hakim atas pemberian vonis lepas tersebut sebesar Rp 21,9 miliar dari total Rp 40 miliar.
Hakim Agam Syarief mendapat bagian Rp 6,2 miliar dari suap tersebut.
"Perbuatan Terdakwa Agam Syarief Baharudin selaku penyelenggara negara yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA khusus yang memperoleh penugasan sebagai hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp 6,2 miliar haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Agam.
Suap Rp 6,2 miliar itu diterima Agam dalam dua kali, yakni pertama senilai Rp 1,1 miliar dan penerimaan kedua senilai Rp 5,1 miliar.
Jaksa mengatakan bagian yang diterima hakim anggota Ali Muhtarom juga setara dengan Agam, yakni Rp 6,2 miliar.
Sementara bagian hakim ketua Djuyamto sebesar Rp 9,5 miliar.
Jaksa menuturkan total suap untuk menjatuhkan vonis lepas perkara migor terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group sebesar Rp 40 miliar.
Uang itu diterima Djuyamto, Agam, Ali secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Majelis hakim mendapat jatah Rp 21,9 miliar sementara Arif Nuryanta mendapat bagian Rp 15,7 miliar.
Kemudian, bagian Wahyu Gunawan sebesar Rp 2,4 miliar.
Topik:
Vonis Lepas CPO HakimBerita Sebelumnya
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Berita Selanjutnya
Mahfud MD Soroti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer: KPK Menunjukkan Taringnya
Berita Terkait

Akan Periksa Bobby Nasution, Hakim: Semua Orang Sama di Depan Hukum!
24 September 2025 23:24 WIB

Hakim akan Cecar Bobby Nasution soal Pergeseran Anggaran di Sidang Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut
24 September 2025 23:00 WIB

Pernyataan Safaruddin "Jangan Hantam DPR" ke Calon Hakim MK Memalukan: Seperti Membongkar Selimut Tebal yang Menutup Misi DPR
21 Agustus 2025 01:42 WIB