Jaksa Mendakwa 2 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO Terima Suap Rp 6,2 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2025 16:00 WIB
Sebanyak tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022 didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar. Ketiga hakim tersebut, yakni Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.
Sebanyak tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022 didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar. Ketiga hakim tersebut, yakni Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

Jakarta, MI - Dua anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng menerima suap masing-masing Rp 6,2 miliar. 

Adapun sidang dakwaan digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Majelis hakim yang mengadili dan menjatuhkan vonis lepas perkara migor tersebut diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Uang itu diterima dari terdakwa korporasi yang mereka adili.

Total suap yang diterima majelis hakim atas pemberian vonis lepas tersebut sebesar Rp 21,9 miliar dari total Rp 40 miliar. 

Hakim Agam Syarief mendapat bagian Rp 6,2 miliar dari suap tersebut.

"Perbuatan Terdakwa Agam Syarief Baharudin selaku penyelenggara negara yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA khusus yang memperoleh penugasan sebagai hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp 6,2 miliar haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Agam.

Suap Rp 6,2 miliar itu diterima Agam dalam dua kali, yakni pertama senilai Rp 1,1 miliar dan penerimaan kedua senilai Rp 5,1 miliar. 

Jaksa mengatakan bagian yang diterima hakim anggota Ali Muhtarom juga setara dengan Agam, yakni Rp 6,2 miliar.

Sementara bagian hakim ketua Djuyamto sebesar Rp 9,5 miliar.

Jaksa menuturkan total suap untuk menjatuhkan vonis lepas perkara migor terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group sebesar Rp 40 miliar. 

Uang itu diterima Djuyamto, Agam, Ali secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Majelis hakim mendapat jatah Rp 21,9 miliar sementara Arif Nuryanta mendapat bagian Rp 15,7 miliar. 

Kemudian, bagian Wahyu Gunawan sebesar Rp 2,4 miliar.

Topik:

Vonis Lepas CPO Hakim