Tak Ada Kata Damai Pada Kasus TPPO
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
10 Mei 2023 02:14 WIB
![Tak Ada Kata Damai Pada Kasus TPPO](https://monitorindonesia.com/2023/05/Mahfud-MD.jpg)
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada kata damai (restorative justice) pada kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum," ujar Mahfud MD saat ditanya wartawan usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Selasa (9/5).
TPPO ini, lanjut Mahfud MD, merupakan satu hal penting yang akan dibahas di KTT ASEAN.
"Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," jelas Mahfud MD.
Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO, dan menyatakan tidak berlaku restorative justice, tidak ada perdamaian antara korban dengan pelaku.
"Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya," ujar Mahfud MD.
"Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini," tambahnya.
Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang.
Maka mantan Ketua MK ini kembali menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat.
Prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi kerja sama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.
Saat ini, korban TPPO tidak hanya WNI tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya.
Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Investigasi
![Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal? Jika TPPU itu memang ada, sesuai pernyataan Mahfud. Jika tidak ada penindakan, dari awal untuk apa juga ada satgas, hanya buang-buang anggaran saja. (Foto: Kemenkeu/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tppu-rp-349-triliun-kemenkeu.webp)
Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?
31 Juli 2024 22:18 WIB
Politik
![Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud Jubir Menhan, Dahnil Amzar Simanjuntak (Foto: Ist/Net/Repro)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/92a9bee2-6cd6-4f2e-a2f8-06d65256b7d3.jpg)
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Hukum
![Polri Ungkap TPPO 4 Negara senilai Rp1,5 Triliun: Indonesia, China, Thailand dan India Mabes Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/mabes-polri.webp)
Polri Ungkap TPPO 4 Negara senilai Rp1,5 Triliun: Indonesia, China, Thailand dan India
17 Juli 2024 14:56 WIB
Politik
![Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pan-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR
15 Juli 2024 12:00 WIB