Presiden Harus Cuti Jika Ingin Terlibat Kampanye
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
22 Juni 2023 13:31 WIB
Jakarta, MI - Presiden termasuk pejabat negara yang ingin terlibat kampanye harus cuti. Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 281.
"Peserta pemilu dan presiden juga harus (cuti)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Rabu (21/6).
Bagja mengingatkan kembali kepada pejabat negara termasuk presiden yang berkampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
"Tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan yang melekat," jelasnya.
Ketentuan itu tertuang dalam UU 7/2017 Pasal 305. Beberapa fasilitas negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden diantaranya Pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Jika melanggar aturan kampanye yang terdapat pada UU 7/2017, Bawaslu dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi. Bahkan, presiden yang melanggar sekalipun.
"(Presiden) bisa (jadi tergugat atau terlapor)," tandasnya. (ABP)
#Presiden Harus Cuti #Presiden Kampanye
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
1 Agustus 2024 11:11 WIB
Politik
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
31 Juli 2024 16:33 WIB
Politik
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB