Ini Tata Cara Lengkap Penggunaan Aplikasi Gowaslu, Simak Ya

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Juli 2023 08:31 WIB
Jakarta, MI - Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal seluruh proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Keterlibatan masyarakat ini akan sangat membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan adanya pelanggaran Pemilu, Bawaslu telah meluncurkan aplikasi Gowaslu. Ini cara penggunaan aplikasi Gowaslu;   [caption id="attachment_548195" align="alignnone" width="300"] Apliasi Gowaslu di PlayStore. (Foto: Dok.Bawaslu/MI)[/caption] Unduh Dan Instal Aplikasi 1. Unduh (Download) aplikasi Gowaslu dengan dengan membuka menu PlayStore dalam perangkat berbasis Andorid. Caranya; Buka Menu Playstore dan ketik Gowaslu di "pencarian”. 2. Akan muncul aplikasi Gowaslu dengan gambar logo resmi Bawaslu. 3. Setelah unduh (download) selesai, perangkat akan se-cara otomatis melakukan install. Apabila tidak terinstall secara otomatis, dapat meng-klik “install” dibagian menu aplikasi tersebut.   [caption id="attachment_548196" align="alignnone" width="300"] Pendaftaran Aplikasi Gowaslu. (Foto: Dok.Bawaslu/MI)[/caption] Pendaftaran 1. Pendaftaran adalah proses registrasi yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dan pemantau yang memiliki hak pilih di daerah Pilkada 2018. 2. Pendaftaran ditujukan untuk mendapatkan username dan password untuk dapat menggunakan aplikasi Gowaslu. 3. Pendaftaran dilakukan pertama kali membuka Aplikasi Gowaslu dengan klik SIGN UP dan mengisi kolom : a) Nomor Induk Kependudukan (NIK) b) Nama Lengkap. c) Alamat Email. d) Nomor HP. 4. Pendaftar akan mendapatkan akun sesuai dengan email yang dibuat untuk pendaftaran dan password akan dikirimkan melalui kotak masuk (inbox) di email. 5. Pendaftar dapat melihat data diri dalam menu profil kanan atas. Data pendaftar ini dijadikan informasi pelapor saat melakukan laporan.   [caption id="attachment_548199" align="alignnone" width="300"] Log In ke Aplikasi Gowaslu. (Foto: Dok.Bawaslu/MI)[/caption] Log In Log In adalah proses masuk kedalam sistem aplikasi Gowaslu dengan menggunakan username dan password yang dimiliki Pelapor. Pastikan saat LOG IN username berupa alamat email dan password yang dimasukkan benar. Password dapat dilihat di kotak masuk (inbox) alamat email yang didaftarkan.   [caption id="attachment_548202" align="alignnone" width="300"] Membuat Laporan di Aplikasi Gowaslu. (Foto: Dok.Bawaslu/MI)[/caption] Pelaporan 1. Bagi Pelapor yang telah terdaftar, mempunyai username berupa alamat email dan password dapat menggunakan bagian ini untuk melaporkan pelanggaran Pilkada. 2. Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat. Pilihan jenis pelanggaran ini didasarkan pada pelanggaran Pilkada yang paling sering terjadi dan berhubungan langsung dengan pemilih. Keempat jenis laporan tersebut adalah : a) Data Pemilih. b) Alat Peraga Kampanye c) Kampanye d) Politik Uang. 3. Dalam Data Pemilih, terdapat empat jenis pelanggaran yaitu : a) Pemilih belum terdaftar. b) Pemilih sudah meninggal. c) Pemilih dibawah umur d) Pemilih terdaftar ganda 4. Dalam Alat Peraga Kampanye, terdapat empat jenis pelanggaran pemasangan yaitu : a) Pemasangan di Jalan Protokol. b) Pemasangan di Tempat Ibadah. c) Pemasangan di Gedung Pendidikan. d) Pemasangan di Kantor Pemerintah 5. Dalam Kampanye, terdapat empat jenis pelanggaran, yaitu : a) Ujaran Kebencian. b) Penggunaan Fasilitas Pemerintah. c) Penggunaan isu SARA. d) Keterlibatan Pejabat Daerah/ASN.   [caption id="attachment_548203" align="alignnone" width="300"] Isi Laporan di Aplikaso Gowaslu. (Foto: Dok.Bawaslu/MI)[/caption] 6. Dalam Politik Uang, terdapat penjelasan informasi praktik politik uang dengan mencantumkan : a) Pemberi. b) Penerima. c) Jumlah nominal. 7. Dalam setiap Pelaporan, Pelapor memberikan keterangan dalam sistem Gowaslu terkait: a) Tanggal dan Waktu (memberikan informasi kapan kejadian tersebut) b) Deskripsi (menuliskan informasi tambahan tentang uraian kejadian pelanggaran Pilkada yang terjadi). 8. Setelah mengisi kolom Pelaporan tersebut, Pelapor dapat memberikan informasi barang bukti dengan melampirkan dokumen foto. Dokumen foto ini dapat secara langsung diambil dari dokumen yang sudah ada (gallery). 9. Setelah seluruh laporan selesai, Pelapor mengirimkan laporan dengan meng-klik tombol KIRIM. 10. Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Gowaslu akan mengirimkan balasan berupa email berbunyi “Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu".     #Aplikasi Gowaslu