KPK Sepertinya Bohong Lagi
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
6 Juli 2023 05:13 WIB
![KPK Sepertinya Bohong Lagi](https://monitorindonesia.com/2023/07/Endar-Priantoro.jpg)
Jakarta, MI - Novel Baswedan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbohong lagi terkait dengan kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, KPK sendiri menyatakan bahwa dengan mengembalikan jenderal polisi bintang satu itu bagian dari sinergitas antar penegak hukum.
Padahal, menurut Novel, kembalinya Endar ke KPK menjadi Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden.
"KPK sepertinya bohong lagi. Brigjen Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden," sindir Novel lewat akun Twitternya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (6/7).
https://twitter.com/nazaqistsha/status/1676562079623581696?t=fm8cWBJgRAFsqBksq6_lKA&s=19
Diketahui, Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sejak April 2023. "Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," ujar Novel.
Mantan penyidik senior itu juga menyindir Kabag Pemberitaan KPK Ali yang mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum.
"Jubir mestinya mewakili lembaga. Kalo tidak mewakili lembaga pastinya bohong adalah pelanggaran Kode etik dan disanksi," katanya.
Kalau di internal KPK, tambah Novel, ada yang terganggu dengan sikap bohong. Jubir atau insan KPK lainnya mestinya yang bersangkutan menegur atau melaporkan terhadap pelanggaran etik.
"Bila diam saja akan dianggap setuju," tegas Novel.
Pencopotan Endar oleh Firli Bahuri dkk sebelumnya sempat jadi sorotan. Sebab, KPK ngotot mengeluarkan Endar Priantoro dengan dalih masa jabatan berakhir.
Di sisi lain, Endar Priantoro juga sudah menerima perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Atas pemberhentiannya itu, Endar sempat melakukan perlawanan dengan mengadukan ke Dewas KPK hingga Ombudsman.
Dalam proses etik Dewas, pengaduan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang diajukan Endar ditolak. Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena dianggap tak mencukupi alat bukti. Belum diketahui ujung dari laporan Endar ke Ombudsman, setelah ia kembali lagi ke KPK.
Yudi Purnomo Kaget
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku tak kaget terkait kembalinya Endar itu di KPK.
Menurut Yudi, surat perpanjangan dari Kapolri, prestasi Endar selama memimpin direktorat penyelidikan KPK, dan tidak pernah ada sanksi etik maupun disiplin membuat dirinya yakin bahwa Endar akan kembali ke KPK.
"Itulah sebabnya, saya bersuara keras atas kebijakan pimpinan KPK yang mengembalikan Brigjend Pol Endar sekaligus mencopotnya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK," kata Yudi.
Yudi berharap bahwa kembalinya Endar menjadi penyemangat bagi pegawai KPK untuk semakin giat memberantas korupsi.
"Mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK di situasi sulit terkait kontroversi di internal KPK mengenai adanya pungli di Rutan KPK, pelecehanan seksual oleh pegawai KPK yang bertugas di Rutan terhadap istri tahanan serta, dan penilapan uang perjalanan dinas oleh oknum Pegawai KPK," pungkasnya. (AL)
#KPK Sepertinya Bohong Lagi
Berita Terkait
Hukum
![Diduga Terlibat Korupsi Besar-besaran di Kaltim, Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Mas'ud Front Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) Menggeruduk Kantor KPK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bani-masud.webp)
Diduga Terlibat Korupsi Besar-besaran di Kaltim, Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Mas'ud
10 jam yang lalu
Hukum
![Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun Kasus korupsi Asuransi Bangun Askrida (Askrida) kini sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-askrida-rugikan-negara-rp-44-triliun.webp)
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
13 jam yang lalu
Hukum
![KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri! Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-telaah-laporan-dugaan-korupsi-kuota-haji-seret-menag-yaqut.webp)
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
19 jam yang lalu
Hukum
![Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng Kelompok aktivis Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Masyarakat Sipil hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024) kemarin. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-didesak-tangkap-pemegang-saham-pt-manunggal-fery-apeng.webp)
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
19 jam yang lalu