Maqdir Ismail Bongkar Penerima Saweran Korupsi BTS Kominfo, Ada Sosok X, Y dan Z

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 13:34 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan sosok X, Y dan Z saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7) kemarin. Maqdir mengatakan bahwa sosok X, Y dan Z disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menerima aliran dana terkait kasus BTS 4G dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kata Maqdir, dalam surat dakwaan, Irwan disebut menerima uang sebesar Rp119 miliar dari sejumlah konsorsium dan perusahaan subkontraktor terkait kasus BTS 4G. Maqdir menyatakan uang sebesar Rp 119 miliar itu telah dibagikan kepada sejumlah pihak. Di antaranya diberikan kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 (total Rp 10 miliar) dan uang Rp 4 miliar lainnya diberikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar. Kemudian diberikan kepada Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif sebesar Sin$200.000. Diberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta hingga biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G Plate. “Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, uang juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu yakni X, Y dan Z, berdasarkan BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo,” kata Maqdir, Kamis (14/7/2023). Usai sidang, Maqdir mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas sosok X, Y dan Z yang disebutkan kliennya tersebut. “Saya belum tahu sosok X, Y dan Z. Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu,” tegasnya. Hanya saja, Maqdir mengatakan di antara sosok X, Y dan Z itu mempunyai keterkaitan dengan uang Rp 27 miliar yang telah ia terima dari pihak swasta dan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini Kamis (13/7). “Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya,” tegas Maqdir. Sebelumnya diketahui, terdakwa Irwan Hermawan didakwa merugikan keuangan negara Rp 8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Irwan bersama-sama dengan Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto. Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. (AL) #Penerima Saweran Korupsi BTS Kominfo