Kuasa Hukum Hasto Khawatir Pelimpahan Berkas Perkara Kliennya ke JPU Gugurkan Praperadilan


Jakarta, MI - Kuasa Hukum Sekertaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan respon terkait penyerahan berkas perkara kliennya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh KPK.
Maqdir mengaku khawatir penyerahan berkas perkara ke JPU tersebut akan menggugurkan permohonan praperadilan yang telah diajukan Hasto.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir mengatakan bahwa Hasto telah menyampaikan permohonan penolakan atas pelimpahan berkas perkara dirinya ke JPU, namun penyidik mengaku belum menerima surat permohonan tersebut.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," jelasnya.
Lebih lanjut, Maqdir mempertanyakan tindakan penyidik yang membawa kliennya keluar melalui pintu belakang KPK setelah melakukan pelimpahan berkas perkara.
"Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?," ujarnya.
Topik:
KPK Hasto Kristiyanto Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kuasa Hukum Hasto Maqdir Ismail