Maqdir Ismail Soal Kasus yang Menjerat Hasto: Perkara Rekayasa

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Juli 2025 16:16 WIB
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (Foto: Dok/MI/Alb)
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut bahwa kliennya telah menjelaskan fakta-fakta secara detail terkait adanya dugaan rekayasa dalam dakwaan Jaksa terhadap dirinya.

"Tadi Mas Hasto sudah mencoba memberikan detail bagai mana fakta-fakta yang menunjukan bahwa perkara ini adalah perkara rekayasa," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). 

"Mulai direkayasanya itu, pertama terkait dengan dakwaan yang pertama mengenai perbuatan obstruction of justice," sambungnya. 

Maqdir mengatakan, nota pembelaan yang telah dibacakan Hasto membuktikan bahwa Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan terkait dugaan penyuapan yang didakwakan kepada dirinya.

"Ia (Hasto) juga telah membuktikan betapa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta persidangan terkait dengan penyuapan," tuturnya. 

Maqdir menyebut bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan dengan dugaan suap yang di dakwakan kepada dirinya, apalagi kepentingan untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW). 

"Ia (Hasto) tidak punya kepentingan dengan suap, ia tidak punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR," ujarnya. 

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang peldoi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (10/7/2025) hari ini. Sidang pembacaan pledoi Hasto tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hasto.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta kepada Hasto subsidair 6 bulan masa tahanan.

Dalam perkara korupsi, Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Jaksa menuntut Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik:

Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail