Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Tersangka Korupsi BTS
Rizky Amin
Diperbarui
19 September 2023 18:27 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara triliunan rupiah menyeret mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate dan gerombolannya.
Diketahui, Walbertus Natalius Wisang ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate pada hari ini, Selasa (19/9).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga membenarkan penangkapan itu. Walbertus langsung dibawa ke Kejagung.
Kata Ketut, Walbertus ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. "Ya benar kita bawa ke Gedung Bundar," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi ini. Dengan ditetapkannya tersangka baru itu, maka total saat ini sudah ada 12 orang yang dijerat dalam perkara ini.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan lelang proyek.
Berdasarkan audit BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,03 triliun. (An)
#Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
4 jam yang lalu
Hukum
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
1 hari yang lalu
Hukum
Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung
26 Juli 2024 22:20 WIB